Berita Terkini

Jalankan Kode Perilaku, Minimalisir Potensi Pelanggaran

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempersiapkan kode perilaku bagi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan daam Peraturan KPU (PKPU) tata kerja. Kode perilaku ini akan mengatur pembinaan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota kepada badan adhoc.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan kode perilaku ini dibuat KPU sebagai upaya membangun budaya yang baik di lingkungan KPU. Diharapkan dengan adanya aturan ini semua pihak di KPU bisa menjalankan tugas sesuai aturan perundangan.

“Kode perilaku ini menjadi acuan dalam berucap, bersikap dan bertindak. Jika semua sudah menjalankan kode perilaku, maka potensi pelanggaran kode etik dapat diminimalisir. Saat nanti sudah disahkan dan dipublikasikan, maka siapapun bisa melaporkan pelanggaran kode perilaku ini,” jelas Evi saat memberikan pengarahan dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019, di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Evi menegaskan bahwa sanksi kode perilaku ini tujuannya bukan untuk menghukum, tetapi pembinaan. Menurut dia bagi yang dihukum pun sebelumnya harus jelas apa yang dilanggar, apabila arahnya kode etik, maka kemudian ada rekomendasi sanksi dan bisa direhabilitasi nama baiknya apabila tidak terbukti. “Terkait pelanggaran badan adhoc, KPU dan Bawaslu meminta ke DKPP pemberhentian tetap dikembalikan ke atasan langsung, yaitu satker kabupaten/kota. Jika sudah tidak ada di Peraturan DKPP lagi, maka sanksi terberat yang bisa diberikan adalah pemberhentian tetap,” tutup Evi. (hupmas kpu arf/foto: ieam/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,282 kali